DOKTER DI RUMAH SAKIT


Griffith (1987) menyebutkan bahwa ada interdependensi antara Rumah Sakit dengan Dokter. Antara keduanya haruslah ada kerjasama yang menguntungkan kedua belah pihak. Menggambarkan hugungan antara dokter dengan rumah sakit dalam bentuk cojoint staff, suatu istilah yang diperkenalkan oleh sosiolog WR Scott. Dalam konsep ini, hubungan akan terbina secara intensif, di mana para dokter secara aktif berpartisipasi dalam berbagai aspek manajemen di rumah sakit dan belajar mengerti sisi lain di Rumah sakit. Dalam paradigma lama dikenal peran dokter adalah paling dominan di Rumah sakit. Dokter cenderung otonom dan otokratik. Profesi lain di rumah sakit dianggap hanya berfungsi membantu tugas para dokter.
Pasien pun tidak banyak haknya, dan cenderung menurut saja apa pun yang diputuskan dokter. Dalam perkembangan paradigma baru tentu hanya jadi dan telah berubah. Undang-undang Kesehatan No. 23 Tahun 1992 telah secara tegas menyebutkan “hak pasien” yang meliputi hak informasi, hak untuk memberikan persetujuan, hak atas rahasia kedokteran dan hak atas pendapat kedua. Dalam Undang-Undang ini juga disebutkan bahwa tenaga kesehatan termasuk dokter tentunya dalam melakukan kewajibannya berkewajiban mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien. Suatu penelitian di Amerika Serikat yang dikutip dari tulisan Tjandra Yoga Aditama menyebutkan tujuh keluhan pasien terhadap dokternya di rumah sakit. Keluhan itu meliputi tidak diberi cukup waktu oleh dokter, biaya terlalu tinggi, keangkuhan dokter, tidak diberi informasi lengkap tentang penyakitnya, tidak diberi informasi lengkap tentang biaya, waktu menunggu terlalu lama serta tidak adanya kerjasama antara dokter pribadi dan spesialis yang dikonsul. Timbulnya paradigma baru, disertai dengan kemajuan teknologi dan globalisasi akan memaksa rumah sakit dan dokter mendefinisikan kembali hubungan kerja antara keduanya. Rumah sakit perlu menangani dokter sebagai salah satu jenis pelanggan mereka dengan berbagai harapan yang ingin dipenuhinya. Ingerani dalam makalahnya pada kongres PERSI VII 1996 menyatakan bahwa dalam hal membina hubungan antar rumah sakit dan para dokter maka pihak pengelola rumah sakit perlu memperhatikan beberapa hal. Pengelola perlu mengetahui kebutuhan dokternya, perlu mendukung dokter yang berminat dan mampu memberi masukan berguna, turut menjaga integritas dokter dan mampu memenuhi kebutuhan dokter-dokternya serta melibatkan mereka dalam pembuatan keputusan tanpa mengurangi otonomi pimpinan rumah sakit. Pihak rumah sakit punya kewajiban untuk mengadakan seleksi tenaga dokter, mengadakan koordinasi serta hubungan yang baik antar seluruh tenaga di rumah sakit.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Merawat Bayi Baru Lahir

AC SPLIT

Menghitung Headloss